Surat bernomor Kec.kku.028/74/VII/2025 tersebut berisi imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan rabies dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi sorotan karena kesalahan penulisan (typo) yang dianggap fatal.
Surat yang telah disebarluaskan itu sebenarnya memuat niat baik pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya anjing liar, yang berpotensi menyebarkan virus rabies.
Di grup Facebook “Matim Bebas Berpendapat”, beberapa warga menyoroti kata-kata seperti “Wilaya” alih-alih “Wilayah”, “segerah” yang seharusnya “segera”, serta penggunaan singkatan “tgl” untuk “tanggal” yang lazim dihindari dalam surat resmi.
Namun, sejumlah kesalahan pengetikan dalam surat tersebut memicu komentar tajam dari warganet.
“Surat resmi tidak boleh pakai singkatan, dan penulisan harus baku: alam bukan Allam, pampers bukan Pempers, makhluk bukan makluk,” komentar seorang warganet bernama Ardo T, disertai emotikon tertawa. Komentar itu langsung mendapat respons dan dukungan dari warganet lain.
Respons Warga
Kesalahan penulisan dalam surat resmi dianggap mencederai profesionalitas lembaga pemerintahan.
“Surat resmi harus mencerminkan ketelitian dan keseriusan pemerintah, apalagi menyangkut isu penting seperti rabies. Isinya bagus, hanya perlu ditulis lebih rapi dan jelas agar masyarakat tidak salah paham," kata Iren warga Kota Komba Utara pada Senin, 28 Juli.
Meski demikian, sejumlah warga tetap mendukung maksud dari surat tersebut, yaitu sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari bahaya gigitan anjing rabies.
TIM


0 Komentar