Keduanya adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba.
Penyerahan ini dilakukan dalam proses Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih ke penuntut umum,” kata perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba selama periode 2019–2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba kini tengah menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
TIM

0 Komentar