Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Camp Perusahaan Kayong Utara, Setelah Buron 7 Bulan

 


sergapkriminal/Kalbar - Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Sat Reskrim Polres Kayong Utara, dan Polsek Seponti berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat. Tersangka berinisial P.G. (35) akhirnya diamankan setelah buron selama tujuh bulan, pada Sabtu (26/7/2025) di sebuah camp perusahaan di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Kronologi Kejadian: Video Tak Senonoh di HP Siswa Menguak Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang guru pada Desember 2024. Saat melakukan pemeriksaan rutin ponsel siswa, ditemukan video asusila yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh antara seorang pria dewasa dan seorang siswi.

Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban — seorang pelapor dalam kasus ini. Diketahui bahwa korban adalah adik kandung pelapor, yang masih di bawah umur dan akrab dipanggil “Bunga” (nama samaran).

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada 28 Desember 2024 di kediaman pelaku di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Pengejaran Intensif: Dari Senakin hingga Seponti

Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan sejak 22 Juli 2025. Pada awalnya, pelaku diduga berada di daerah Senakin, Kecamatan Sengah Temila. Namun, saat dilakukan penyisiran, keberadaan pelaku tidak ditemukan.

Tim tak menyerah. Pada 25 Juli 2025, mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak ke arah Kampung Durian Sebatang, Seponti. Tim pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti untuk penyergapan.

Penangkapan di Camp PT. KAP Kayong Utara

Akhirnya, pada 26 Juli 2025 pukul 15.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di camp milik perusahaan PT. KAP di Kecamatan Seponti. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal, sebelum dipindahkan ke Polres Landak keesokan harinya.

Pengakuan dan Proses Hukum

Dalam interogasi awal, P.G. mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Saat ini, ia resmi ditahan di Polres Landak dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

“Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Heri Susandi, S.H., Kasat Reskrim Polres Landak.

Koordinasi Lintas Wilayah

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras lintas wilayah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak kasus yang menyangkut anak-anak,” ujar AKP Heri Susandi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, khususnya orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual. Edukasi dan pengawasan adalah kunci perlindungan bagi generasi muda.***

Ari


Posting Komentar

0 Komentar